Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 (Pajak Online)

Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 (Pajak Online) - Informasi terbaru pada kesempatan ini adalah mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Terkait dengan layanan pajak online kali ini, maka kami berikan cuplikan informasi dari isi peraturan direktur jenderal pajak dalam pasal 2 dan 3 yang isinya adalah sebagai berikut :
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 (Pajak Online)
Pasal 2
  • (1)Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • (2)Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui layanan pajak online, wajib pajak harus memiliki EFIN.
  • (3)EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak.
Pasal 3
  • (1)Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  • (2)Untuk Menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi.
  • (3)Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain :

  • a.EFIN
    b.Sertifikat Elektronik
    c.Token;atau
    d.PIN
  • (4)Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi dari pengguna secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.
 Untuk mengetahui isi yang lebih jelas dan lebih detail tentang Peraturan Dirjen Pajak ini silahkan anda download file tersebut dalam ekstensi (.pdf) melalui link dibawah ini.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 (Pajak Online), semoga bisa memberikan manfaat dan juga memberi kejelasan mengenai Layanan Pajak Online.
Labels: Informasi, PERMEN

Thanks for reading Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-41/PJ/2015 (Pajak Online). Please share...!

Back to Top